Lain-Lain (Literatur & Peraturan/Kebijakan)

Berisi literatur dan referensi tentang Kewenangan PTUN, Persyaratan Gugatan, Surat Kuasa, dan lain-lain

  • Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk Pendaftaran perkara secara manual adalah sebagai berikut:

     

    1.      Surat Gugatan/Permohonan 6 rangkap (1 asli, 5 fotokopi)

    2.      Fotokopi KTP/Identitas lain pengganti KTP pihak/para pihak

    3.      Fotokopi Objek Sengketa (apabila sudah dimiliki)

    4.      Fotokopi dokumen Upaya Administratif (dalam hal perkara yang disyaratkan adanya Ipaya Administratif)

    5.      Surat kuasa (apabila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah. 6 rangkap (1 asli, 5 fotokopi)